Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Herani binti Naim) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang ketiga yang bernama Putra Armansyah Sihombing bin Amris Sihombing;
- Menetapkan Pemohon (Herani binti Naim) sebagai wali dari anak yang bernama Putra Armansyah Sihombing bin Amris Sihombing dapat bertindak hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ); |