Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2023/PA.Sbga 1.HJ.Dewani Sihombing binti B.Sihombing
2.Ahmad harianto simatupang bin rustam efendi simatupang
3.Juli Restian Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
4.Ari Putra Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
5.Nofi reski yani simatupang binti rustam efendi simatupang
1.Rafika juwita simatupang binti rustam efendi simatupang
2.Ruswandi Simatupang, S.H bin Rustam Efendi Simatupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2023/PA.Sbga
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.Dewani Sihombing binti B.Sihombing
2Ahmad harianto simatupang bin rustam efendi simatupang
3Juli Restian Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
4Ari Putra Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
5Nofi reski yani simatupang binti rustam efendi simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERRY YUSDI, S.H.HJ.Dewani Sihombing binti B.Sihombing
2BERRY YUSDI, S.H.Ahmad harianto simatupang bin rustam efendi simatupang
3BERRY YUSDI, S.H.Juli Restian Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
4BERRY YUSDI, S.H.Ari Putra Simatupang binti Rustam Efendi Simatupang
5BERRY YUSDI, S.H.Nofi reski yani simatupang binti rustam efendi simatupang
Tergugat
NoNama
1Rafika juwita simatupang binti rustam efendi simatupang
2Ruswandi Simatupang, S.H bin Rustam Efendi Simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Devita Astra, S.H.Rafika juwita simatupang binti rustam efendi simatupang
2Devita Astra, S.H.Ruswandi Simatupang, S.H bin Rustam Efendi Simatupang
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum:
    1. Penggugat I/HJ. Dewani Sihombing Binti B Sihombing dan Rustam Efendi Simatupang adalah suami istri yang sah yang menikah pada 25 Desember 1980;
    2. Rustam Efendi Simatupang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2019;
  3. Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat I/HJ. Dewani Sihombing Binti B. Sihombing dengan Rustam Efendi Simatupang Bin Riduan Simatupang adalah sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa tempat usaha yang dikenal orang dengan nama Tangkahan Rustam,  terdiri dari Gudang/Tangkahan (tempat bongkar muat kapal penangkap ikan)dan diatasnya juga berdiri bangunan permanen yang dijadikan Kantor lebih kurang 10 (sepuluh kantor) termasuk 2 (dua) kamar mandi umum, dengan ukuran luas ± 1.143, 25 M2 (lebih kurang Seribu seratus empat puluh tiga koma dua puluh lima Meter Persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas-Kota Sibolga; dengan batas-batas sebagai berikut:
        •  
    •  

sebagaiamana termaktub dalam Surat Keterangan Nomor: 593.2/13/PB/2023 tertanggal 12 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Pancuran Bambu- Kecamatan Sibolga Sambas-Kota Sibolga;

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang merupakan satu kesatuan dan menyatu dengan objek 5.1. dengan ukuran luas ± 299, 25 M2 (lebih kurang dua ratus Sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas-Kota Sibolga; dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Nasution/Hotma Pasaribu
    •  
    •  Manik/Aidil Hutagalung/Kima Simanjuntak/Badu Torang Pasaribu/Belman Simanjuntak/RES
    •  

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Nomor: 593/140/004/2001 tertanggal 03 Juli 2001 yang diterbitkan oleh Lurah Pancuran Bambu-Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga;

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa rumah permanen 2 (dua) lantai serta seluruh isi rumah yang ada didalamnya, dengan ukuran luas tanah ± 173 M2(lebih kurang seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 033 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga, saat ini ditempati/ditinggali oleh Tergugat I;
  2. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa rumah permanen 1½ (satu setengah)lantai, dengan ukuran luas tanah ±194 M2(lebih kurang seratus Sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak dijalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaiaman termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 073 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga, saat ini ditempati/ditinggali oleh Penggugat II;
  3. Sebidang tanah kosong dan sisa-sisa bangunan yang ada diatasnya berupa dengan ukuran luas ± 171 M2 (lebih kurang seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 049 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga;
  4. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya Rumah Permanen/Ruko Wallet 4 (empat) lantai dengan ukuran luas ± 256 M2 (lebih kurang dua ratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 165 atas nama Ruswandi Simatupang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga;
  5. Sebidang tanah kosong/tanpa bangunan dengan ukuran Panjang ±13,80 m2 (lebih kurang Tiga belas koma delapan puluh meter persegi) dan lebar ±4,5 m2 (lebih kurang empat koma lima meter persegi), Luas ±85,94 M2 (lebih kurang delapan puluh lima koma Sembilan puluh empat meter persegi) sesuai dengan Surat Ganti Kerugian tertanggal 07 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga;
  6. Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa 3 (tiga) Pintu rumah Permanen dengan ukuran luas ± 600 M2 (lebih kurang enam ratus meter persegi), yang terletak di jalan Sudirman, Pandan-Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama Hajjah Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, saat ini salah satu dari 3 (tiga) pintu tersebut ditempati oleh Penggugat IV;
  1. Membagi 2 (dua) seluruh harta bersama tersebut pada point 3, separuh bagian untuk Penggugat I/HJ. Dewani Sihombing Binti B. Sihombing dan separuh bagian lagi untuk Rustam Efendi Simatupang Bin Riduan Simatupang (Pewaris);
  2. Menetapkan separuh bagian Harta Bersama untuk Rustam Efendi Simatupang Bin Riduan Simatupang tersebut adalah harta warisan yang belum pernah dibagi;
  3. Menetapkan yang menjadi ahli waris dari Pewaris/Rustam Efendi Simatupang adalah:
  1. HJ. Dewani Sihombing Binti B. Sihombing/Penggugat I (Istri);
  2. Rafika Juwita Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang/ TERGUGAT I (Anak Perempuan);
  3. Ruswandi Simatupang, SH Bin Rustam Efendi Simatupang/ TERGUGAT II (Anak Laki-Laki);
  4. Ahmad Harianto Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang/ PENGGUGAT II (Anak Laki-Laki);
  5. Juli Restian Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang/ PENGGUGAT III (Anak Perempuan);
  6. Ari Putra Simatupang Bin Rustam Efendi Simatupang/PENGGUGAT IV (Anak Laki-Laki)
  7. Nofi Reski Yani Simatupang Binti Rustam Efendi Simatupang/ PENGGUGAT V (Anak Perempuan)
  1. Menetapkan bagian ahli waris tersebut sesuai dengan porsinya masing-masing yang diatur dalam hukum islam, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaanya dilakukan melalui lelang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat yang menjadi ahli waris sesuai dengan Porsinya masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
  2. Memerintahkan Tergugat I mengosongkan objek perkara yakni Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa rumah permanen 2 (dua) lantai serta seluruh isi rumah yang ada didalamnya, dengan ukuran luas tanah ± 173 M2(lebih kurang seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan-Kota Sibolga, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 033 atas nama Dewani Sihombing yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga. Secara seketika dan tanpa dibebani apapun, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan Porsinya masing-masing;
  3. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan Pengadilan Agama Sibolga terhadap seluruh objek harta waris dalam Perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER:

   Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Agama Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak