Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2023/PA.Sbga 1.ZUFLI TANJUNG bin MUHAMMAD TANJUNG
2.FAZRI TANJUNG bin MUHAMMAD TANJUNG
3.SURKANI TANJUNG
ZAINAL ABIDIN TANJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PA.Sbga
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUFLI TANJUNG bin MUHAMMAD TANJUNG
2FAZRI TANJUNG bin MUHAMMAD TANJUNG
3SURKANI TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.ZAINAL ABIDIN TANJUNG
2MAHMUDDIN HARAHAP, S.H.ZAINAL ABIDIN TANJUNG
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pewaris SUKRI TANJUNG (alias SUKRI) Bin MUHAMMAD TANJUNG telah meninggal dunia pada 16 Februari 2022;
  3. Menyatakan wasiat SUKRI TANJUNG dalam Akta Wasiat tertanggal 06 Juni 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sarmin G.Munthe atas objek:
    1. sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kelurahan Aek Manis (dahulu Kelurahan Aek Habil) seluas 114 M2 (Seratus Empat Belas Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dala surat ukur tanggal 11 September 2997 Nomor 200/1997 atas nama SUKRI TANJUNG sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga Tanggal 11 September 1997 Nomor 671, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas tanah terasebut yang menurut sifatnya atau guna peruntukannya atau enurut ketentuan Perundang-undangan termasuk bilangannya, setempat dikenal sebagai Jalan Sisisngamangaraja Nomor 313, dengan batas – batas :Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan besar SM.Raja;Sebelah Timur: berbatasan dengan Rumah Leli Lumbantobing;Sebelah Selatan: berbatasan dengan Rumah Sui Giok;Sebelah Utara: berbatasan dengan Gang Sosial.Uang tabungan yang menurut pengakuan Tergugat berjumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang tersimpan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan Nomor Rekening 107-00-9815989-2 atas nama SUKRI TANJUNGBertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan Akta Wasiat tertanggal 06 Juni 2018, Nomor 2 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sarmin G. Munthe S.H tersebut di atas batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menetapkan 3 orang saudara laki-laki seayah dan 1 orang keponakan dari 1 saudara laki-laki seayah yang telah meninggal dunia Pewaris sebagai ahli waris, yaitu:
    1. ZAINAL ABIDIN TANJUNG (alias Jainal) Bin MUHAMMAD TANJUNG (TERGUGAT);
    2. ZUFLI TANJUNG Bin MUHAMMAD TANJUNG (PENGGUGAT 1);
    3. FAZRI TANJUNG Bin MUHAMMAD TANJUNG (PENGGUGAT 2).
    4. SURKANI TANJUNG, Anak Kandung Almarhum SABRI TANJUNG BIN MUHAMMAD TANJUNG (Cucu) (PENGGUGAT 3)
  6. Menetapkan:
    1. sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kelurahan Aek Manis (dahulu Kelurahan Aek Habil) seluas 114 M2 (Seratus Empat Belas Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dala surat ukur tanggal 11 September 2997 Nomor 200/1997 atas nama SUKRI TANJUNG sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga Tanggal 11 September 1997 Nomor 671, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas tanah terasebut yang menurut sifatnya atau guna peruntukannya atau enurut ketentuan Perundang-undangan termasuk bilangannya, setempat dikenal sebagai Jalan Sisisngamangaraja Nomor 313, dengan batas – batas :Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan besar SM.Raja;Sebelah Timur: berbatasan dengan Rumah Leli Lumbantobing;Sebelah Selatan: berbatasan dengan Rumah Sui Giok;Sebelah Utara: berbatasan dengan Gang Sosial.Uang tabungan yang menurut pengakuan Tergugat berjumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang tersipan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan Nomor Rekening 107-00-9815989-2 atas nama SUKRI TANJUNG;Sebagai harta Warisan dari Pewaris untuk dibagi kepada seluruh ahli warisnya secara kaidah Faroidh (Mawaris) Islam;
  7. Menetepakan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Faroid Hukum Waris Islam;
  8. Menghukum Tergugatyang menguasai seluruh objek perkara 4.1 (sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kelurahan Aek Manis (dahulu Kelurahan Aek Habil) seluas 114 M2 (Seratus Empat Belas Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 September 1997 Nomor 200/1997 atas nama SUKRI TANJUNG sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga Tanggal 11 September 1997 Nomor 671, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya atau guna peruntukannya atau menurut ketentuan Perundang-undangan termasuk bilangannya, setempat dikenal sebagai Jalan Sisingamangaraja Nomor 313, dengan batas – batas:Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan besar SM.Raja;Sebelah Timur: berbatasan dengan Rumah Leli Lumbantobing;Sebelah Selatan: berbatasan dengan Rumah Sui Giok;Sebelah Utara: berbatasan dengan Gang Sosial.Untuk mengosongkan meninggalkan dan bersedia Menjual objek tersebut secara baik dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagaian harta warisan secara natura, namun apabila tidak dilaksanakan pembagian secara natura, akan dilaksanakan melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada para AHLI WARIS;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak