Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Sugeng telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2021, karena sakit di Rumah Jalan Melati No. 17 Dusun Lingkungan III;
- Menetapkan Salshabilah Lathifah Zahra Binti Sugeng masih dalam pengampuan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Salshabilah Lathifah Zahra Binti Sugeng;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mewakili Salshabilah Lathifah Zahra Binti Sugeng, guna melakukan segala upaya hukum yang berhubungan dengan kehidupan, Pendidikan dan masa depannya hingga beliau dewasa dan telah mampu menentukan pilihan hidupnya sendiri;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku;
|