| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan HIDAYAT BIN HASAN BASRI TANJUNG telah meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2020, dikebumikan di Tanah Pemakaman Umum Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara;
- Menetapkan Pemohon (NURHAYATI TANJUNG BINTI MUCHLIS TANJUNG) sebagai wali terhadap anak kandung Pemohon dengan istrinya tersebut yang bernama: RAYA ANNISA PUTRI TANJUNG (Perempuan), tempat/ tanggal lahir : Sibolga/ 22 November 2016, untuk mengurus dan bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesehatan serta untuk mengurus administrasi jual beli tanah nama Nurhayati Tanjung;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara sesuai aturan yang berlaku;
SUBSIDER:
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Demikian permohonan Pemohon ini untuk dapat dipertimbangkan.
|