Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2025/PA.Sbga QOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP MHD AMINSYAH SIMAMORA bin MHD AMAN SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2025/PA.Sbga
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1QOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERRY YUSDI, S.H.QOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP
2Asminar Dwi Putri Lubis, S.HQOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP
3Nestor Situmorang SHQOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP
4Liza afriani Tambunan, S.H.QOMALIAH HARAHAP binti FADHIL HARAHAP
Tergugat
NoNama
1MHD AMINSYAH SIMAMORA bin MHD AMAN SIMAMORA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PARLAUNGAN SILALAHI, S.H.MHD AMINSYAH SIMAMORA bin MHD AMAN SIMAMORA
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya   
  2. Menyatakan objek perkara yang terdiri dari 
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan S   M    Raja Nomor   129, Lingkungan I, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut   

Sebelah Utara        Berbatasan dengan tanah Pijor Hutagalung   

Sebelah Timur        Berbatasan dengan objek perkara 4   2    tanah kosong

Sebelah Selatan      Berbatasan dengan Gusti Nauli

Sebelah Barat        berbatasan dengan jalan S   M    Raja

Dengan Luas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi)

Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No 678 Tahun 2001 atas nama MHD   AMINSYAH SIMAMORA/Tergugat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Sibolga   

Bersama dengan segala isi yang ada dalam rumah tersebut yang diperoleh selama masa perkawinan antara lain 

1 (satu) item jam tangan merk Alexandre Cristie

2 (dua) item cincin safir

1 (Satu) set Sofa

1 (Satu) set lemari botol jepara

1 (Satu) unit meja jepara

1 (Satu) set kaca hias jepara

1 (Satu) set lemari TV jepara

1 (Satu) set tepat tidur jepara

2 (Dua) unit lemari kayu

1 (Satu) unit lemari makan

1 (Satu) unit kulkas dua pintu merk LG

2 (dua) unit AC  PK merk Sharp

1 (satu) unit AC 1 (satu) PK Merk LG

1 (satu) unit tempat tidur 4 kaki

1 (satu) unit TV 53 inchi merk Samsung

1 (satu) unit TV tabung 29 Inci merk LG

1 (satu) unit Vienca

1 (satu) set Tupperware

alat-alat masak/ perkakas dapur

4 (Empat) unit ambal besar

3 (tiga) unit ambal sedang

2 (dua) unit ambal kecil

baju-baju Penggugat

perkakas dapur peninggalan orang tua Penggugat

1 (satu) unit kompor gas merk Rinai

2 (dua) unit tabung gas kecil

1 (satu) unit tabung gas besar 12 kg

1 (satu) unit sepeda gunung merk Polygon

2 (dua) unit hiasan dinding

30 (tiga puluh) pcs seprai

2 (dua) set keset kichen

1 (satu) unit mesin cuci merk Aqua

1 (satu) lusin kain sarung dan kain panjang

  1. Sebidang Sebidang tanah kosong yang terletak di jalan S   M    Raja Lingkungan I, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dngan batas-batas sebagai berikut 

Sebelah Utara     Berbatasan dengan Pijor Hutagalung

Sebelah Timur     Berbatasan dengan Tanah Kosong

Sebelah Selatan    Berbatasan dengan Rosmita Hutagalung

Sebelah Barat   Berbatasan dengan rumah objek perkara 4   1    

Dengan Luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi)

Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No 772 Tahun 2009, atas nama MHD    AMINSYAH SIMAMORA/Tergugat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sibolga   

Sebagaimana Posita pada angka 4 point 4   1    dan 4   2    adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama pernikahan/perkawinan Penggugat dan Tergugat   

  1. Membagi 2 (dua) seluruh objek perkara harta bersama milik  Penggugat dan Tergugat sebagaimana Petitum angka 2 (dua) tersebut, dengan porsi  (satu per dua) bagian untuk Penggugat dan  (satu per dua) bagian untuk Tergugat, setelah dipotong hutang kepada TURUT TERGUGAT   
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan porsi masing-masing, dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pelaksanaanya dilakukan melalui lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat yang sesuai dengan Porsinya sesuai dengan Petitum angka 3 (tiga)   
  3. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menempati, menguasai objek perkara tersebut agar mengosongkannya secara seketika dan tanpa syarat apapun   
  4. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan Pengadilan Agama Sibolga terhadap seluruh objek harta bersama dalam Perkara ini   
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)   
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak