Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2023/PA.Sbga Satran Tanjung 1.Marhan Tanjung
2.Samil Tanjung
3.Sahril Tanjung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2023/PA.Sbga
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satran Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAMONI GULO, S.H., M.Pd, C.P.LSatran Tanjung
Tergugat
NoNama
1Marhan Tanjung
2Samil Tanjung
3Sahril Tanjung
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya untuk Pemilik tanah, harta dan warisan.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pengadilan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Nomor 470/140/80/2001, Pada tanggal 25 September 2001 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Aek Manis, Drs. Misran Tanjung, dan sesuai dengan ketentuan Nomor : 593/107/2001 pada tanggal 29 September 2001 yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan ZUPRIANTO HUTAGALUNG, SH. di Jln. Mojopahit bagian depan.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Tergugat, adalah ahli waris dari almarhum Abu Hasan Asyaari Tanjung.
  4. Menyatakan sah menurut hukum tanah kebun yang terletak di di Jalan Merpati dengan luas tanah ± 301,127 M2 (Tiga Ratus Satu Koma Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) dan di Jalan Mojopahit dengan luas tanah ± 552 M2 (Lima Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi).

Panjang ±16 M dan Lebar ± 12 M terletak  dahulu di lingkungan I kelurahan aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan,di kenal dengan  jalan  Mojo pahit baru dengan Batas batas:

 

  • Sebelah Utara            : Dengan tanah perbatasan Marham Tanjung
  • Sebelah Timur           : Dengan tanah Perbatasan Sulhafni Hutagalung
  •  Sebelah Selatan        : Dengan Jalan Mojo Pahit
  •  Sebelah Barat           : Dengan tanah perbatasan  Amrizal Gultom

 

Merupakan peninggalan almarhum Abu Hasan Asyaari Tanjung telah menentukan harta Warisan tersebut kepada Saudara/I Penggugat menurut urutan yang paling besar sampai dengan anak paling bungsu.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing masing kepada Penggugat, dan Tergugat.
  3. Menyatakan dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  4. Mengembalikan kerugian penggugat baik secara materi maupun immaterial sebesar Rp. 1.080.000.000 (Satu Miliyar Delapan Puluh Juta Rupiah). Apabila tergugat tidak langsung mengembalikan kerugian penggugat maka tergugat membayar perhari Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  7. Menghukum Turut Tergugat menaati isi putusan perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak